“Selama ini kami mengamati kurang tersalurnya seluruh aspirasi dan permasalahan yang dialami oleh para Kades, tidak ada sikap dari asosiasi menuju pada pembelaan atau pendampingan hukum, dan kurangnya sosialisasi terhadap pemahaman hukum sebagai upaya pencegahan agar anggota PAPDESI tidak kesandung hukum,”ujar Tugas Nanggolo Yudho
Sejak terbentuk, masih kata Bagas -sapaan akrab Kades Karangsono , keberadaan PAPDESI tidak bisa dirasakan manfaatnya. Seharusnya keberadaan organisasi ini di Kabupaten Blitar membawa dampak yang sangat positif. Namum, masih ucap Bagas, PAPDESI yang digadang gadang bisa menjalankan fungsinya dengan baik di Kabupaten Blitar, pada kenyataanya belum mampu berbuat banyak.
Apalagi dengan kebijakan Pemerintah Pusat Desa sebagai pengelola anggaran DD – ADD, adalah sangat rentan dengan hukum.” Asosiasi harusnya gemcar melakukan sosialisasi tentang kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, saat ini kan ada seperti yang rekan, media ketahui ada kades kena masalah hukum,” tandasnya