MEMO – Gelombang urbanisasi pasca-Lebaran menjadi isu krusial yang perlu segera diatasi oleh pemerintah daerah, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan untuk mengendalikan dan mengatur pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.
Dalam perbincangannya dengan RRI Pro-3 pada Minggu (6/4/2025), Yayat Supriatna menjelaskan bahwa Perda tersebut harus memuat persyaratan yang lebih ketat bagi siapa pun yang ingin pindah ke kota. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban kota dan mencegah timbulnya masalah sosial baru.
“Siapa pun yang ingin tinggal di kota besar perlu mempersiapkan diri, baik dari segi mental maupun keterampilan,” tegas Yayat. Kurangnya persiapan ini seringkali menjadi kendala utama dalam proses urbanisasi, yang diperparah dengan tradisi membawa keluarga merantau ke kota setelah Lebaran.
“Kalau misalnya yang melakukan migrasi itu sudah siap, sudah mempersiapkan identitasnya, mungkin tidak ada masalah,” ungkap Yayat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun strategi yang jelas untuk mengelola arus urbanisasi pasca-Lebaran.