Example floating
Example floating
Peristiwa

Arus Urbanisasi Tak Terkendali! Kota-kota Besar Butuh Perda Kependudukan

Avatar
×

Arus Urbanisasi Tak Terkendali! Kota-kota Besar Butuh Perda Kependudukan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Gelombang urbanisasi pasca-Lebaran menjadi isu krusial yang perlu segera diatasi oleh pemerintah daerah, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan untuk mengendalikan dan mengatur pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.

Dalam perbincangannya dengan RRI Pro-3 pada Minggu (6/4/2025), Yayat Supriatna menjelaskan bahwa Perda tersebut harus memuat persyaratan yang lebih ketat bagi siapa pun yang ingin pindah ke kota. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban kota dan mencegah timbulnya masalah sosial baru.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Siapa pun yang ingin tinggal di kota besar perlu mempersiapkan diri, baik dari segi mental maupun keterampilan,” tegas Yayat. Kurangnya persiapan ini seringkali menjadi kendala utama dalam proses urbanisasi, yang diperparah dengan tradisi membawa keluarga merantau ke kota setelah Lebaran.

“Kalau misalnya yang melakukan migrasi itu sudah siap, sudah mempersiapkan identitasnya, mungkin tidak ada masalah,” ungkap Yayat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun strategi yang jelas untuk mengelola arus urbanisasi pasca-Lebaran.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

“Kita harus membedakan siapa yang melakukan perpindahan ini, latar belakangnya apa, pendidikannya apa, keterampilannya apa,” jelas Yayat. Ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi Jakarta, di mana biaya hidup yang tinggi tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai.

Terbatasnya pekerjaan formal dan ketidakmampuan sektor informal untuk memenuhi standar hidup layak berpotensi menjebak pendatang baru dalam kesulitan hidup yang lebih besar. Untuk mengatasi hal ini, Yayat menyarankan pembuatan Perda kependudukan dengan syarat-syarat administratif yang ketat.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan di daerah asal. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kota besar dan menciptakan distribusi peluang yang lebih merata