Example floating
Example floating
Daerah

Arena Judi Remi di Kayen Diobral, Empat Penjudi Digiring ke Polsek Bareng

A. Daroini
×

Arena Judi Remi di Kayen Diobral, Empat Penjudi Digiring ke Polsek Bareng

Sebarkan artikel ini


Jombang, Memo.co.id

Petugas Polsek Bareng, Jombang membubarkan arena judi remi di Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng. Hasilnya, empat penjudi berhasil ditangkap Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

“Selain menangkap empat pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 820 ribu,” ujar Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, Senin (14/8/2017).

Lely menjelaskan, penggerebekan arena perjudian itu dilakukan pada Minggu malam. Semua berawal dari adanya laporan warga. Mereka resah karena desanya kerap dijadikan tempat perjudian. Meski sudah diingatkan, namun para penjudi tetap tebal telinga.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Polisi yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi. Saat petugas datang, empat orang tersebut sedang duduk melingkar sembari memainkan kartu remi. Sementara di depan mereka, terdapat sejumlah uang sebagai taruhan.

Kedatangan polisi yang tiba-tiba membuat para penjudi tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak memiliki peluang untuk kabur. Selanjutnya empat orang tersebut digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Mereka adalah Purba Muji (57), Winarto (46), Sakri (39), serta Saman (62 th). Empat penjudi itu warga Dusun Kayen, Desa Mojotengah. “Para pelaku dijerat pasal 303 KHUP tentang perjudian,” pungkas Lely. ( farid /*)