“Pasca kejadian hari Selasa sore itu pelaku sempat melarikan diri ke Suarabaya dan anggota kami akhirnya berhasil membututi dan menangkap pelaku kemarin sore (Rabu 10/8),” tegas Kompol Sucipto.
Kompol Sucipto menambahkan saat ini korban berada di RS Bhayangkara untuk melakukan operasi. Petugas kedokteran telah mengeluarkan mengeluarkan peluru yang bersarang di kepalanya. Saat ini Andik sedang menjalani perawatan dari pihak rumah sakit.
Sementara itu Putut mengaku dirinya tidak sengaja menembak bocah itu. Saat itu, dirinya sedang membidik burung kutilang di taman pemakaman umum (TPU). Saat melepaskan tembakan senapan angin tidak diketahui mengenai bocah yang sedang bermain.
“Saya nggak sengaja menembak karena yang saya bidik adalah burung yang ada di pohon, dengan ketinggian sekitar 1 meter dari permukaan tanah. Namun bleset dan justru peluru mengenai kepala korban,” ungkap Putut.
Akibat perbuatannya, Putut akan dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain cidera. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.(Bs/wg)