Example floating
Example floating
BirokrasiHukum

Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK Kedua Kalinya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

A. Daroini
×

Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK Kedua Kalinya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK Kedua Kalinya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

“Mereka didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jatim,” ujar Budi, menunjukkan bahwa keterangan mereka menjadi bagian penting dalam merangkai puzzle kasus ini.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Dari 21 tersangka baru tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara). Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, dengan rincian 15 dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Perkembangan ini mengindikasikan bahwa jaringan korupsi dana hibah ini jauh lebih luas dan terorganisir.

Baca Juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Kabupaten Kediri, ‎Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) Dorong Polda Jatim Tuntaskan Secara Hukum

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi APBD Jatim ini demi memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Kehadiran saksi seperti Anwar Sadad diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran.