JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi ketidakhadiran saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Anggota DPR-RI yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan alasan ketidakhadiran politikus Partai Gerindra tersebut. “AS (Anwar Sadad, red.) Anggota DPR-RI / Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan,” ujar Budi.
Ini bukan kali pertama Anwar Sadad mangkir dari panggilan penyidik. Budi mengungkapkan bahwa panggilan pada Senin kemarin merupakan panggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Anwar juga tidak hadir dengan alasan terkait kegiatan partai.
“Ini sudah panggilan ke-2, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” tegas Budi, menyoroti pola ketidakhadiran saksi tersebut.
Berbeda dengan Anwar Sadad, sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK pada hari yang sama justru menunjukkan kooperatif. Mereka adalah Fauzan Adima (Swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024), Ahmad Affandi (Swasta), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).












