Di sisi lain, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bermaksud menghambat, melainkan hanya menjalankan prinsip kehati-hatian demi menghindari konflik hukum baru di kemudian hari.
Choiri kembali menjelaskan bahwa perkara harta bersama yang hendak digugat Anik Purwanti sudah pernah menjadi objek sengketa dan diputus di Pengadilan Negeri Blitar dengan kemenangan di pihak mantan suami Anik.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
“Kami tahu betul bahwa surat keterangan ghaib adalah syarat penting di Pengadilan Agama (PA). Tetapi, posisi kami sebagai pemerintah desa juga harus bijak. Kalau kami langsung mengeluarkan surat untuk menggugat perkara yang sama persis dengan yang sudah diputus di Pengadilan Negeri, bukankah ini rawan menjadi masalah hukum baru bagi desa?” jelas Choiri saat dihubungi terpisah.
Ia menambahkan bahwa konsultasi dengan ahli hukum adalah langkah prosedural perlindungan hukum bagi aparatur desa. “Saya tidak ingin dituduh teledor atau menyalahi prosedur. Kalau Ombudsman datang, kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan dasar pertimbangan kami,” tegas Kades Kemloko tersebut.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Ombudsman RI Diharapkan Turun Tangan
Pihak Anik Purwanti berharap Ombudsman RI dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Miftakhul Choiri. Menurut mereka, apa pun riwayat perkara harta sebelumnya, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menolak penerbitan dokumen administratif yang menjadi hak warga.
“Perkara hukum gono-gini adalah urusan pengadilan, bukan urusan desa. Tugas Kades adalah menerbitkan surat keterangan faktual tentang keberadaan warganya, yaitu surat ghaib. Jika ada keraguan, silakan konsultasi sambil suratnya diproses, bukan sebaliknya surat ditahan dengan alasan konsultasi yang tak berujung,” pungkas Anik.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Pelaporan ini menambah daftar kasus dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan desa di Blitar, menyoroti pentingnya kepastian dan kecepatan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Pihak Ombudsman RI sendiri diharapkan segera memproses laporan ini sesuai prosedur pengawasan pelayanan publik.**












