Blitar, Memo.co.id
Setelah melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar atas dugaan penghambatan layanan publik, pihak pelapor, Anik Purwanti (warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, Nglegok), kini menindaklanjuti kasus tersebut ke lembaga yang lebih tinggi, yakni Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Anik dalam memperjuangkan haknya mendapatkan surat keterangan ghaib yang menjadi syarat mutlak gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
Pelapor Merasa Hak Administratif Dicederai
Anik Purwanti, menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman RI merupakan jalur hukum yang dipilih setelah laporannya ke Bupati Blitar pada Selasa (18/12) dirasa belum memberikan solusi cepat terhadap permasalahan yang dihadapinya.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Blitar. Namun, karena ini menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat dan mudah, kami memilih membawa kasus ini ke Ombudsman RI agar ada pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa,” ujar Anik.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Surat ghaib tersebut sangat krusial karena mantan suami Anik, Tahmid Wahyudi, diketahui tidak berada di tempat dan diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan, sehingga alamatnya tidak diketahui pasti. Hal ini menjadikan surat ghaib dari desa sebagai dokumen vital untuk melanjutkan proses gugatan di Pengadilan Agama.
“Kami ini warga desa yang butuh pelayanan cepat. Semua syarat dari RT/RW sudah kami penuhi, tetapi pelayanan justru dipersulit dengan alasan konsultasi hukum yang tidak jelas batas waktunya. Ini jelas-jelas mencederai hak kami sebagai warga negara,” tambahnya dengan nada kecewa.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Kades Bertahan pada Prinsip Kehati-hatian Hukum












