Example floating
Example floating
Hukum

Aniaya Pemandu Lagu di Karaoke, Oknum Perwira Polda Bali Diperiksa Propam

A. Daroini
×

Aniaya Pemandu Lagu di Karaoke, Oknum Perwira Polda Bali Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini
Aniaya Pemandu Lagu di Karaoke, Oknum Perwira Polda Bali Diperiksa Propam
Aniaya Pemandu Lagu di Karaoke, Oknum Perwira Polda Bali Diperiksa Propam

Bali, Memo |
Oknum perwira polisi dari Polda Bali, diduga aniaya cewek cantik pemandu lagu karaoke Kuta, Bali. Wajah cewek berisial MY memar ditampar perwira polisi, tubuhnya ditendang hingga tersiungkur.

Kini, oknum perwira polisi tersevut menjalani pemeriksaan tim penyidik Propam Polda Bali, terkait aksi penganiayaan kepada seorang cewek pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kuta.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan Paminal Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Kamis (27/5/2021).

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan oleh Iptu A itu berlangsung 25 Mei 2021 lalu. Awalnya, oknum polisi yang bertugas di Polresta Denpasar itu berkaraoke ditemani pemandu lagu berinisial MY (23).

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Entah apa penyebabnya, tak lama kemudian MY keluar dari room. Iptu A lalu menyusul keluar dan menemukan MY sedang berada di dekat restoran.

Oknum perwira pertama itu lalu mendatangi dan nenampar MY. Iptu A lalu naik ke mobil. Tanpa disangka, MY menghadang dan melemparkan handphone ke mobilnya. Iptu A lalu turun dari mobil dan kembali menampar serta menendang MY hingga tersungkur. Akibatnya, MY mengalami sejumlah luka memar.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Menurut Syamsi, kasus itu sudah berakhir damai. “Meski demikian, dia harus diperiksa untuk memastikan apa tujuan datang ke tempat hiburan,” ujarnya

Dia menegaskan, perintah pimpinan selama ini sudah jelas, setiap anggota dilarang ke tempat hiburan. “Jika nanti terbukti tidak ada surat tugas datang ke tempat itu, tentu akan ada sanksi,” pungkasnya