Kediri Memo.co.id
Sugianto (54) warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,berhasil diamankan Anggota Sat Sabara Polres Kediri Kota. Petugas mengamankan Sugianto beserta barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis merk di rumahnya, Minggu 17/7/2016.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari warga masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan oleh Sugianto. Kegiatan yang dilakukan Sugianto selama ini membuat sebagian warga resah karena banyak tindak kejahatan yang terjadi akibat pengaruh miras.
“Kita mendapat laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang dilakukan oleh tersangka Sugianto,” ungkap AKP Anwar saat ditemui di kantornya.
Mendapat laporan tersebut anggota Sabhara yang menangani kasus tipiring melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengorek informasi dari warga sekitar mengenai dugaan peredaran miras yang dilakukan tersangka. Hasilnya ternyata benar dan petugas mendapat bukti permulaan.
Sekitar pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang dijual tanpa ada surat remi. Adapun minuman keras tersebut adalah 49 botol miras jenis anggur 500.
Selain itu juga ditemukan delapan botol miras jenis vodka, sembilan botol kuntul dan dua botol miras jenis anggur kolesom. Puluhan botol miras itu kemudian diamankan ke Mapolres Kediri Kota sebagai barang bukti. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap Sugianto untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku pelaku perdaran miras dikenai tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkap AKP Anwar.(Bm/wing)