Pada saat jatuh tempo pengembalian, Supaim tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Setelah ditanyakan oleh Markuat, ternyata mobil miliknya digadaikan Supaim pada Lijhon, Misnan Sutedjo, dan Zaenul Akbar ketiganya warga Diwek Jombang. Karena tidak terima, Markuat langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Ketika dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, keempat pelaku merupakan penyewa dan penadah barang penggelapan mobil rental tersebut. Keempat pelaku, dikenakan Pasal 372, 378, dan 480 tentang penipuan penggelapan, serta penadah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Keempat tersangka kita amankan dirumahnya masing-masing dan barang bukti kita temukan pada penadah (Misnan),” terang AKP Anwar. (Bm/wing)