Kediri Memo.co.id
Sindikat penggelapan mobil rental berhasil diringkus anggota sat reskrim Polres Kediri Kota. Empat tersangka tersebut berperan sebagai penyewa, perantara penjual dan penadah, sindikat penggelapan rental mobil, Selasa 26/7/2016. Kini ke empat tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Kediri Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keempat tersangka tersebut adalah Supaim (30) warga Desa Bangsi, kecamatan Klandaan, Kabupaten Jombang. Petugas juga mengamankan Lijohn (29) dan Zaenul Akbar (25) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Diwek. Sementara sebagai penadah adalah Misnan Sutedjo (42) warga Desa Glogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
Penanangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Markuat (40). Sekitar satu minggu yang lalu warga Desa Srikaton, Kecamatan Papar ini melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Supain pada bulan Mei lalu.
Kejadian bermula, saat Markuat menyewakan mobil miliknya Suzuki APV bernomor polisi AG 1931 DI kepada Supain. Karena harga sudah disepakati, akhirnya Markuat janjian menyerahkan mobil di depan stadion Brawijaya Kota Kediri.