Benar saja saat dilakukan penggeledahan terhapat pelaku petugas mendapati ratusan pil Karnophen yang dibawa pelaku saat melakukan transaksi, Senin (06/02/2017) sekitar pukul 08.45 WIB, di gang Trunojoyo Kabupaten Tuban.
Kapolsek Tuban Kota AKP Supar dalam keterangannya menyampaikan,” pelaku pengedar dan pemilik Karnopen yang berinisial SGN warga gang Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, saat kami introgasi mengaku karena tidak punya pekerjaan alias pengangguran, sedangkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dengan dua anak sedangkan istrinya hanya berjualan perancangan. Sehingga membuat ia nekat menjadi pengedar narkoba.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan 826 butir pil Karnopen Uang hasil penjualan sebesar Rp. 159.000, 1 pak plastik klip kecil dan 1 buah ember plastik warna hijau muda. saat ini barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Tuban untuk dilakukan penyidikan.
Karena kelakuannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UU RI no 36 th 2009 tentang Kesehatan,”terang AKP Supar.(ain)












