Sindikat kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi terungkap mengenal seorang anggota Polri berinisial Aipda M, yang diketahui berasal dari Polres Metro Bekasi.
Para tersangka berhasil menggunakan jasa sopir taksi online untuk melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian. M memberikan kiat-kiat yang sukses membuat proses penyelidikan dan penangkapan mereka menjadi sulit.
Sindikat ini berhasil menghindari upaya penyergapan dengan berbagai trik, termasuk menghilangkan jejak dan berpindah-pindah tempat. Keterlibatan anggota Polri ini menimbulkan ancaman hukuman berat atas obstruction of justice.
Sindikat TPPO Modus Penjualan Ginjal Terungkap di Kabupaten Bekasi
Sindikat kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi mengenal seorang anggota Polri bernama Aipda M melalui seorang sopir taksi online.
Perkenalan tersebut terjadi setelah aparat kepolisian mengungkap sebuah rumah di Kabupaten Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan korban atau calon pendonor.
Setelah tempat tersebut terbongkar, para tersangka menjadi panik dan berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Salah satu tersangka kemudian berkenalan dengan seorang sopir taksi online yang akhirnya membantunya untuk melarikan diri.
Melalui sopir taksi online itulah mereka akhirnya berhubungan dengan Aipda M.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombea Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa sopir tersebut mengatakan bahwa dia mengenal anggota kepolisian yang dapat memberikan informasi untuk menghentikan kasus mereka.
Singkat cerita, sindikat tersebut berkenalan dengan Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi. M lalu memberikan petunjuk agar mereka bisa menghindari penangkapan oleh pihak berwajib.
Mereka menggunakan berbagai trik, seperti berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, dan menghapus jejak data mereka. Trik ini diikuti oleh para tersangka dan berhasil membuat polisi kesulitan untuk menyelidiki dan menangkap mereka.
Hengki mengungkap bahwa hal ini sangat mempersulit penyidikan karena polisi kesulitan mengetahui jumlah orang yang berada di Kamboja, identitas mereka, dan data-data lainnya setelah handphone mereka hilang.
Mendapat imbalan sebesar Rp612 juta, Aipda M telah membantu para tersangka untuk menghindari pengejaran oleh pihak kepolisian.
Sopir Taksi Online Jadi Kunci Melarikan Diri, Anggota Polri Berperan Penting!
Hengki menyatakan bahwa perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dan telah melanggar Pasal dalam UU TPPO. Ancaman hukumannya sangat berat karena menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya adalah sindikat dalam negeri, satu orang merupakan sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun 10 tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Sindikat TPPO Modus Penjualan Ginjal di Bekasi: Kisah Anggota Polri Terlibat dan Trik Melarikan Diri yang Sukses
Dalam penanganan kasus ini, peran kepolisian menjadi semakin krusial untuk mengungkap fakta-fakta terkait sindikat TPPO ini.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan lebih lanjut harus diambil untuk memberantas praktik ilegal semacam ini demi menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.