Sindikat kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi terungkap mengenal seorang anggota Polri berinisial Aipda M, yang diketahui berasal dari Polres Metro Bekasi.
Para tersangka berhasil menggunakan jasa sopir taksi online untuk melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian. M memberikan kiat-kiat yang sukses membuat proses penyelidikan dan penangkapan mereka menjadi sulit.
Sindikat ini berhasil menghindari upaya penyergapan dengan berbagai trik, termasuk menghilangkan jejak dan berpindah-pindah tempat. Keterlibatan anggota Polri ini menimbulkan ancaman hukuman berat atas obstruction of justice.
Sindikat TPPO Modus Penjualan Ginjal Terungkap di Kabupaten Bekasi
Sindikat kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi mengenal seorang anggota Polri bernama Aipda M melalui seorang sopir taksi online.
Perkenalan tersebut terjadi setelah aparat kepolisian mengungkap sebuah rumah di Kabupaten Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan korban atau calon pendonor.
Setelah tempat tersebut terbongkar, para tersangka menjadi panik dan berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Salah satu tersangka kemudian berkenalan dengan seorang sopir taksi online yang akhirnya membantunya untuk melarikan diri.
Melalui sopir taksi online itulah mereka akhirnya berhubungan dengan Aipda M.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombea Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa sopir tersebut mengatakan bahwa dia mengenal anggota kepolisian yang dapat memberikan informasi untuk menghentikan kasus mereka.
Singkat cerita, sindikat tersebut berkenalan dengan Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi. M lalu memberikan petunjuk agar mereka bisa menghindari penangkapan oleh pihak berwajib.
Mereka menggunakan berbagai trik, seperti berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, dan menghapus jejak data mereka. Trik ini diikuti oleh para tersangka dan berhasil membuat polisi kesulitan untuk menyelidiki dan menangkap mereka.