Example floating
Example floating
Hukum

Anggota DPR: Intimidasi Terhadap Jurnalis Tempo Harus Diusut Tuntas

Avatar
×

Anggota DPR: Intimidasi Terhadap Jurnalis Tempo Harus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

MEMO – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh wartawan Tempo. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hal yang fundamental dalam negara demokrasi dan harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Kebebasan pers adalah pilar utama yang menopang negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya pada hari Sabtu (22/3/2025), menekankan betapa pentingnya peran media dalam sebuah negara.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman. Menurutnya, segala bentuk kekerasan yang ditujukan kepada jurnalis harus dilaporkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, mengungkap fakta-fakta penting, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas mulia ini,” tegasnya.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

TB Hasanuddin berharap bahwa kasus ini akan menjadi momentum bagi semua pihak untuk semakin memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

Peristiwa yang menjadi sorotan ini bermula ketika Kantor Tempo menerima paket misterius pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Kotak itu ditujukan kepada “Cica,” yang merupakan nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik di Tempo.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga kuat bahwa pengiriman kepala babi ini merupakan bentuk teror yang bertujuan untuk mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik Tempo. “Kami melihat ini sebagai upaya teror dan langkah-langkah untuk menghalangi kami dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Setri.

Setri juga menegaskan bahwa kinerja media massa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas mengatur perlindungan terhadap pers dan wartawan di Indonesia. Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu, juga mengecam keras tindakan teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Tempo.

“Ini jelas merupakan teror, intimidasi, yang secara langsung bertujuan untuk menakut-nakuti. Dan biasanya tindakan seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok namun tidak mau bertanggung jawab,” kata Ninik kepada Tempo pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Nanik juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo agar menggunakan hak jawab yang telah disediakan, daripada melakukan tindakan intimidasi yang tidak dibenarkan. “Mereka memiliki hak jawab. Manfaatkan hak jawab tersebut sebaik mungkin,” pungkasnya.