Insiden kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi yang melibatkan tiga kendaraan pada Selasa (21/5/2024) menjadi sorotan setelah terungkap bahwa penyebabnya adalah seorang anak menyeberang di jalur tol, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di Indonesia.
Bahaya dan Hukuman bagi Pejalan Kaki di Jalan Tol
Insiden tabrakan beruntun di Tol Jagorawi pada Selasa siang (21/5/2024) melibatkan tiga kendaraan disebabkan oleh seorang anak yang menyeberang tol. Informasi mengenai kejadian ini tersebar luas di media sosial, termasuk diunggah oleh akun Instagram @bogordailynews, yang memperlihatkan seorang anak sedang berjalan di pinggir jalan Tol Jagorawi.
Menurut Kanit 3 PJR Tol Jagorawi, Ipda Hendrik, kecelakaan tersebut terjadi di KM 21 Tol Jagorawi karena adanya anak kecil yang berada di lajur 4, sementara tiga kendaraan sedang melaju dari Bogor menuju Jakarta.
“Hal ini dimulai ketika kendaraan pertama melakukan pengereman untuk menghindari anak kecil yang berdiri di lajur 4. Kemudian kendaraan kedua berhenti di belakangnya,” jelas Hendrik saat dihubungi pada Selasa (21/5/2024).
“Namun, kendaraan ketiga tidak mampu mengantisipasi dengan baik dan akhirnya menabrak kendaraan kedua, yang menyebabkan rangkaian kecelakaan tersebut,” tambahnya.
Adapun aturan terkait penyeberangan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 38 ayat 1 menyatakan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih.
Lebih lanjut, pasal 41 ayat 1 butir (a) menjelaskan bahwa jalur tol hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih sesuai dengan ketentuan pada pasal 38.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur bahwa pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang ditentukan, seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Dalam hal ini, pejalan kaki yang menyeberang di jalan tol dapat dikenakan hukuman pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4. Setiap orang yang memasuki jalan tol tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Bahaya Menyeberang Tol dan Implikasinya Menurut Hukum di Indonesia
Penyelenggaraan jalan tol di Indonesia mengamanatkan bahwa pengguna jalan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama. Terutama, kehadiran pejalan kaki di jalur tol dapat mengakibatkan risiko kecelakaan serius, seperti yang terjadi di Tol Jagorawi. Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 memberikan landasan hukum yang jelas tentang penggunaan jalan tol dan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Hal ini menegaskan perlunya kesadaran akan aturan serta kedisiplinan dalam berlalu lintas, untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa dan hukuman yang berpotensi dikenakan kepada pelanggarnya.