Surabaya, Memo
Anak Kyai Pondok Ploso Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Hukum Kebiri. Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang akan menyidangkan perkara Moch Subchi Al Tsani (MSAT) yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah akan segera menjalani persidangan.
Sejatinya tempat kejadian perkara kasus ini adalah di Jombang, namun persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa mas Bechi sapaan karib MSAT digelar di PN Surabaya.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Sebagaimana dikutip Memo dari BeritaJatim, Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan bahwa tuntutan hukuman kebiri apakah perlu diajukan pada MSAT akan dilihat dari fakta persidangan nanti.
“ Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuman kebiri pada terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Sementara MSAT sebdiri kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Moch Subchi atau karip disapa Mas Bechi ini kini menempati sel isolasi mandiri.
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat press release di rutan Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). Seperti halnya penghuni baru di Rutan Medaeng, Mas Bechi langsung dimaukkan ke sel bersama ratusan tahanan lainnya.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Karutan klas I Surabaya di Medaeng yakni Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, Mas Bechi dalam keadaan sehat. Tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Begitupun hasil tes Swab, Mas Bechi juga dalam keadaan negatif Covid-19.












