Dalam proses penyusunannya, aturan ini akan mengadaptasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Nantinya, regulasi ini bisa dituangkan dalam dua opsi peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang baru.
“Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Opsi pertama adalah melalui aturan PP, kemudian bisa diperkuat dengan peraturan menteri (Permen). Kami sedang mengeksplorasi berbagai kemungkinan, tetapi jika ingin segera diterapkan, PP menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih terhadap anak-anak di dunia digital, serta mencegah dampak negatif dari penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang ketat.