Mendapat informasi tersebut tim Satreskoba Polres Kediri segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama satu bulan.Akhirnya petugas berhasil meringkus HAA di dusun Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung dari tangan HAA petugas berhasil menemukan barang bukti 1,54 gram Narkotika jenis sabu – sabu ,1 buah HP merk Nokia.Kemudian petugas melakukan pengembangan dan meringkus Ibnu Santoso di rumah kontrakannya, saat dilakukan penggeledahan dari tangan Ibnu petugas berhasil menemukan barang bukti 13,92 gram sabu – sabu ,1 buah timbangan electric,1 buah bong,4 bungkus plastic klip,1 buah gunting,1 buah cuter,3 buah korek api gas,3 buah skrop plastik.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Surono,mengungkapkan,” mereka menjadi kurir sabu-sabu sudah lama, dalam operandinya kedua tersangka mengedarkan sabu-sabu hingga luar kota.
” Dari pengakuan tersangka kepada petugas pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap AKP Surono.
Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas dan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”pungkas AKBP Sumaryono,Senin (23/1/17).(eko wing)