Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Ambil Paketan sabu-sabu pengedar Diringkus Sat Reskoba Polres Kediri Kota

A. Daroini
×

Ambil Paketan sabu-sabu pengedar Diringkus Sat Reskoba Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini
Foto : Satu klip sabu seberat 0,43 gram dan satu buah HP, Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka.

Tidak kekurangan akal selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada tersangka dimana dia menyimpan barang bukti tersebut. Beberapa petugas melakukan pencarian di sekitar Kantor Pos dan menemukan satu buntalan berwarna hitam. Diketahui buntalan yang dibungkus solatif hitam tersebut adalah sabu-sabu.

“Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah tiang depan Kantor Pos Kota Kediri. Saat ditanya tersangka mengakui jika barang tersebut hendak diambilnya,” terang AKP Anwar.

Baca Juga: Terkait Permintaan Hakim Hadirkan Camat dan Kapolsek, Jaksa Bakal Tolak Hadirkan Camat Apalagi Bupati

Dari penangkapan Sugi petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu klip sabu seberat 0,43 gram dan satu buah HP. Selain itu juga diamankan satu buah ponsel yang digunakannya untuk bertransaksi diatasnya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik Sugi mengaku jika dirinya hanya diminta untuk mengambil sabu tersebut. Sugi akan mendapatkan bagian sabu yang akan digunakannya sendiri. “Atas perbuatannya Sugi dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang no 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun” Tegas AKP Anwar.(Bs/wing)

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek