Example floating
Example floating
Hukum

Ini Aliran Dana Korupsi Kemenhub dan Kronologis OTT Dirjen di Kementerian Perhubungan

A. Daroini
×

Ini Aliran Dana Korupsi Kemenhub dan Kronologis OTT Dirjen di Kementerian Perhubungan

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi suap tersebut saat menggelar jumpa pers di KPK, Kamis (24/8/2017) malam. Berikut selengkapnya:

Rabu (23/8)

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Pukul 21.45 WIB
Tim KPK mengamankan Tonny selaku Dirjen Hubla di kediamannya, mes Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kamis (24/8)

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Pukul 10.00 WIB
KPK mengamankan S selaku Manajer Keuangan PT AGK dan DG selaku Direktur PT AGK di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Pukul 14.30 WIB
KPK mengamankan Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan (APK) di kediamannya di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Pukul 15.00 WIB
Semua yang ditangkap dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pukul 20.00 WIB
KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny disangka menerima suap dari Adiputra terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla.

Total uang yang disita sekitar Rp 20,74 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar ‘setoran’ kepada Dirjen Hubla.

Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah tempat terkait kasus ini. Tempat yang disegel mulai mes hingga ruang kerja Dirjen Hubla.

“KPK telah menyegel sejumlah ruangan, antara lain mes yang digunakan tersangka ATB, kemudian ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub dan kantor PT AGK di Sunter,” jelas Basaria.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.