“K3 adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan, melindungi keselamatan, dan kesehatan pekerja. Tujuan utama dari K3 adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan,” jelas Christiana.
Dalam acara Ceremony Panitia Pembina K3 Nasional, Gumilang Muhamad Yani, perwakilan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, memberikan apresiasi terhadap komitmen Alfamidi terhadap K3, sebagaimana diwajibkan oleh UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Guncangan akibat kecelakaan kerja tidak hanya merugikan korban dan menimbulkan kerugian material bagi pekerja dan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi dan merusak lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan upaya nyata dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja,” ungkap Gumilang.
Sayangnya, penerapan K3 di banyak perusahaan di Indonesia masih belum optimal. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka kecelakaan kerja yang meningkat pesat, dari 234.370 kasus pada tahun 2021, menjadi 293.137 kasus pada tahun 2022, dan mencapai 370.747 kasus dalam data terbaru.
“Perusahaan yang tidak menerapkan standar K3 akan menghadapi sanksi administratif dan pidana,” tegas Gumilang.
Pentingnya Penerapan K3 untuk Mengurangi Kecelakaan Kerja di Indonesia
Alfamidi, perusahaan ritel terkemuka di Indonesia, menunjukkan bahwa penerapan prinsip K3 secara konsisten sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan melibatkan 20 ahli K3 bersertifikat dan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja, Alfamidi membuktikan bahwa kepatuhan terhadap standar K3 dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Komitmen ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan tetapi juga membantu memperbaiki reputasi perusahaan.