Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan respons terhadap rumor penggabungan KPK dengan Ombudsman RI, menyebutkan kemungkinan terjadinya seperti di Korea Selatan.
Dalam diskusi publik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Alex menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap spekulasi, tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua KPK dan Peneliti ICW Ungkap Ketidaksetujuan dan Keberatan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi rumor tentang rencana penggabungan KPK dengan Ombudsman RI. Alex menyatakan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi, mengikuti contoh yang ada di Korea Selatan.
Alex memberikan tanggapan tersebut saat menjawab pertanyaan dari warga net dalam acara ‘Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.
“Saat ini, pimpinan kami belum mendapatkan informasi tersebut, tetapi apakah kemungkinan itu ada? Ya, ada,” ucap Alex.
“Kami belajar dari kasus di Korea Selatan. Di sana, ketika lembaga independen dianggap terlalu kuat dan dianggap mengganggu, independensinya dihilangkan dan digabungkan dengan Ombudsman,” tambahnya.
Alex menjelaskan bahwa penggabungan KPK dengan Ombudsman bukanlah hal yang mudah karena melibatkan kebijakan negara. Selain itu, banyak pihak yang masih menekankan pentingnya eksistensi KPK.
“Kemungkinan hal tersebut terjadi. Kami tidak dapat berbuat banyak jika itu sudah menjadi kebijakan atau keputusan pemerintah, didasarkan pada Undang-Undang,” sambungnya.