Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Ini Alasan Mengapa Rencana Penggabungan KPK dan Ombudsman Diprotes!

Avatar
×

Ini Alasan Mengapa Rencana Penggabungan KPK dan Ombudsman Diprotes!

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Mengapa Rencana Penggabungan KPK dan Ombudsman Diprotes!
Ini Alasan Mengapa Rencana Penggabungan KPK dan Ombudsman Diprotes!
Example 468x60

MEMO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan respons terhadap rumor penggabungan KPK dengan Ombudsman RI, menyebutkan kemungkinan terjadinya seperti di Korea Selatan.

Dalam diskusi publik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Alex menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap spekulasi, tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua KPK dan Peneliti ICW Ungkap Ketidaksetujuan dan Keberatan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi rumor tentang rencana penggabungan KPK dengan Ombudsman RI. Alex menyatakan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi, mengikuti contoh yang ada di Korea Selatan.

Alex memberikan tanggapan tersebut saat menjawab pertanyaan dari warga net dalam acara ‘Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.

“Saat ini, pimpinan kami belum mendapatkan informasi tersebut, tetapi apakah kemungkinan itu ada? Ya, ada,” ucap Alex.

“Kami belajar dari kasus di Korea Selatan. Di sana, ketika lembaga independen dianggap terlalu kuat dan dianggap mengganggu, independensinya dihilangkan dan digabungkan dengan Ombudsman,” tambahnya.

Alex menjelaskan bahwa penggabungan KPK dengan Ombudsman bukanlah hal yang mudah karena melibatkan kebijakan negara. Selain itu, banyak pihak yang masih menekankan pentingnya eksistensi KPK.

“Kemungkinan hal tersebut terjadi. Kami tidak dapat berbuat banyak jika itu sudah menjadi kebijakan atau keputusan pemerintah, didasarkan pada Undang-Undang,” sambungnya.

Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa ia telah mendengar kabar tentang rencana penggabungan antara KPK dan Ombudsman.

Kurnia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut karena menurutnya Indonesia masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi.

Baca Juga  Gembong Sisik Trenggiling Dicokok! Kemenhut Seret Tersangka ke Meja Hijau

“Kami juga telah mendengar kabar tersebut. Awalnya, banyak yang mengatakan bahwa KPK ingin fokus pada pencegahan korupsi daripada penindakan. Awalnya kami tidak menghiraukannya, tetapi seiring waktu, informasi tersebut semakin lengkap,” kata Kurnia.

“Klarifikasi dari pihak berwenang, apakah benar ada rencana seperti itu, sangat penting. Jika benar, ide tersebut perlu dikritisi,” tambahnya.

Menurut Kurnia, membatasi peran KPK hanya pada pencegahan adalah langkah yang salah. Ia menduga hal tersebut merupakan upaya untuk membubarkan KPK.

“Kami tidak setuju karena KPK tetap penting dan tidak boleh hanya difokuskan pada pencegahan saja,” tegasnya.

KPK vs. Ombudsman: Menggabungkan atau Memperkuat Independensi?

Meskipun terdapat rumor penggabungan antara KPK dengan Ombudsman RI, pihak KPK dan sejumlah pihak lainnya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap rencana tersebut. Alexander Marwata menjelaskan bahwa kebijakan semacam itu akan sangat kompleks karena melibatkan kebijakan negara dan Undang-Undang yang berlaku.

Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menegaskan bahwa KPK tetap diperlukan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, menyoroti bahwa membatasi peran KPK hanya pada pencegahan saja merupakan langkah yang keliru.

Klarifikasi dan kritik terhadap ide penggabungan KPK dengan Ombudsman dianggap penting untuk menjaga eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan efektif.