Sementara dua hakim lainnya, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menyampaikan alasan yang berbeda (concurring opinion). Mereka menginginkan ketentuan yang lebih spesifik, yaitu hanya gubernur yang berhak mendaftar meskipun belum berusia 40 tahun.
Di sisi lain, tiga hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan dissenting opinion.
Putusan ini menuai banyak sorotan karena dianggap akan mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon presiden di Pilpres tahun 2024.
Setelah putusan tersebut, Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dan tetap menjalankan jabatannya sebagai Walikota Solo.
Tantangan Etika dalam Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Perdebatan seputar putusan MK yang memungkinkan calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun telah memunculkan pertanyaan penting tentang etika di dalam MK. Ketidaksetujuan dalam dissenting opinion oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra menunjukkan tantangan dalam mempertahankan kesatuan pandangan di antara anggota MK.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, merasa perlunya membangun tradisi dissenting opinion yang lebih baik untuk menghindari curahan emosi yang berlebihan. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya menjaga etika dan integritas dalam proses pengambilan keputusan di MK, sebuah lembaga yang sangat berpengaruh dalam sistem hukum Indonesia.