Example floating
Example floating
HukumKriminal

Ini Alasan Mengapa Putusan MK Tentang Capres-Cawapres Jadi Kontroversial!

×

Ini Alasan Mengapa Putusan MK Tentang Capres-Cawapres Jadi Kontroversial!

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Mengapa Putusan MK Tentang Capres-Cawapres Jadi Kontroversial!
Ini Alasan Mengapa Putusan MK Tentang Capres-Cawapres Jadi Kontroversial!
Example 468x60

MEMO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah menimbulkan perdebatan dan sorotan publik. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perbedaan pandangan dalam dissenting opinion oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Mas Dhito Lanjutkan

Artikel ini mengulas tantangan etika yang dihadapi oleh MK dalam menghadapi permasalahan internal serta menyoroti peran dissenting opinion dalam proses pengambilan keputusan. Simak kesimpulan artikel ini untuk pemahaman lebih lanjut.

Perbedaan Pendapat dalam Putusan MK: Tantangan Etika dan Internal

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak mampu menghadapi permasalahan internal di dalam MK.

Hal ini terlihat dari pandangan yang berbeda (dissenting opinion) yang mereka sampaikan dalam putusan kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Jimly menyatakan, “Baik Profesor Arief maupun Profesor Saldi sepertinya tidak mampu menghadapi masalah internal. Hal ini tercermin dalam pandangan hukum yang mereka sampaikan.” Jimly menjelaskan pendapat bahwa permasalahan tersebut menjadi alasan beberapa pihak melaporkan Arief dan Saldi atas dugaan pelanggaran etika hakim kepada MKMK.

Pelapor berpendapat bahwa keduanya lebih banyak melibatkan pernyataan yang emosional saat menyampaikan dissenting opinion.

Selain dalam dissenting opinion, Jimly juga menyebutkan bahwa dalam beberapa wawancara dengan media, Arief juga menunjukkan ketidakmampuannya dalam menghadapi permasalahan internal di MK. Menurutnya, tradisi penyampaian dissenting opinion yang baik perlu dibangun.

Jimly menyatakan, “Yang diperdebatkan adalah dissenting opinion, bukan isinya. Isinya lebih seperti curhat. Hal ini adalah sesuatu yang baru. Bagaimana kita seharusnya membangun tradisi dissenting opinion agar tidak berlebihan,” katanya.

Pentingnya Membangun Tradisi Dissenting Opinion yang Etis di MK

MK menjadi sorotan setelah mengeluarkan putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MK menambahkan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat berusia di bawah 40 tahun, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan tersebut disetujui oleh tiga hakim, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.