Rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) telah memicu perdebatan sengit di antara anggota Komisi II DPR. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan pandangan beragam dari fraksi-fraksi partai dan mengungkapkan alasan-alasan di balik rencana percepatan Pilkada tersebut.
Perdebatan Panas di Komisi II DPR: Rencana Pemerintah untuk Mempercepat Pilkada 2024
Komisi II DPR sepakat untuk membahas pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Akan tetapi, terdapat beragam pandangan dari tiap fraksi partai terkait dengan percepatan pelaksanaan Pilkada tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan, berpendapat bahwa belum ada urgensi yang memaksa untuk mempercepat Pilkada 2024.
Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri
Menurutnya, secara konstitusional, perppu memang merupakan produk hukum yang sah, dan presiden memiliki hak untuk mengeluarkannya dalam keadaan darurat yang memaksa. Ongku berpendapat bahwa hingga saat ini, tidak ada keadaan darurat terkait Pilkada 2024 di Indonesia.
“Ketika kami mempertimbangkan pemajuan dua bulan ini, menurut pendapat kami, alasannya kurang tepat,” ujar Ongku saat berbicara dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/9).
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Ongku juga menyatakan bahwa jika pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan posisi kepala daerah, hal tersebut sudah sering terjadi di masa lalu, di mana kepala daerah digantikan oleh penjabat (pj) atau pelaksana tugas (plt).
“Impian ada yang bahkan melebihi 2,5 tahun seperti yang terjadi di DKI Jakarta,” tambahnya.
Pendapat serupa diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Cornelis, yang juga berpendapat bahwa belum ada keadaan darurat yang memaksa untuk mempercepat Pilkada 2024. Cornelis bahkan mengajukan pertanyaan retoris mengapa tidak mengubah jadwal Pilpres, Pilgub, Pileg, dan Pilkada agar semuanya dilaksanakan pada bulan Februari 2024.
“Jadi saya melihat bahwa argumennya tidak terlalu masuk akal. Negara kita saat ini dalam keadaan normal, jadi tidak ada alasan untuk merasa tidak aman,” ungkap Cornelis.
Anggota Komisi II DPR Bersikap Beragam Terkait Urgensi Percepatan Pilkada
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung niat pemerintah untuk mempercepat Pilkada. Menurutnya, peran penjabat atau pelaksana tugas tidak sebanding dengan kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada. Oleh karena itu, Fraksi PAN mendukung rencana pemerintah.
“Oleh karena itu, menurut pendapat saya, saya sebagai anggota Fraksi PAN sangat mendukung gagasan yang disampaikan oleh Menteri terkait masalah Pj dan Pilkada ini,” kata Guspardi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, juga tidak keberatan jika pemerintah mempercepat jadwal Pilkada 2024 melalui perppu. Namun, ia mengharapkan pemerintah memberikan simulasi yang akan dibahas dalam rapat berikutnya.












