warga Dusun Sudimoro menderita akibat bau yang ditimbulkan dari MBI, yakni sejak berdirinya pabrik
tahun 1996 hingga sekarang bau itu tak kunjung hilang, sebab itu wajar-wajar saja tuntutan itu kami
minta, tak hanya itu pabrik juga tengah mengambil tanah asset Desa yang berada di dalam
pabrik,berupa jalan penghubung dusun sudimoro dengan dusun sudiwaras namun tanah tersebut juga
telah dipergunakan pabrik untuk akses penyimpanan limbah,” katanya.
Dijelaskan, Warga Dusun sudimoro Sejumlah 200 Kepala keluarga, per keluarga minta ganti rugi 500 ribu
rupiah per bulan selama 20 tahun , juga uang kompensasi hilangnya asset dusun kalau diitung-itung nilai
totalnya 5 Miliard, itu kecil bagi perusahaan MBI yang omsetnya per hari milyaran Rupiah dari hasil
produksinya dan MBI juga merupakan pabrik standard Internasional,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Sampang agung Suhartono ( 35 ) berjanji akan segera membuat ijin aksi secara
resmi agar permasalahan yang dialami warga Dusun Sudimoro segera ada titik temu, terkait tudingan
warga bahwa pihak Desa ada main atau kena uang sogokan itu, Kades membantah tidak benar,” warga
tetap kami perjuangkan haknya Investor juga kami lindungi keberadaannya,”kata Kades.(wo)