Setelah ditangkap, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan saat pihak kepolisian mencoba melakukan pengembangan kasus. Dalam upaya melarikan diri, mereka akhirnya dilumpuhkan menggunakan tembakan oleh petugas.
“Kedua pelaku memang terkenal sadis. Saat dilakukan pengembangan, mereka mencoba melawan dan kabur, sehingga kami terpaksa melumpuhkan dengan timah panas,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa T dan R sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Keduanya diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan sering melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya.
Atas kejahatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang menanti mereka maksimal mencapai 12 tahun penjara.