“ Awal mula kejadian sekitar bulan Desember 2015 jam 11.00 Wib, saat itu Antok berkunjung kerumah korban. Saat itu dirumah korban dalam keadaan kosong, kemudian terlapor membujuk dan mengajak Korban untuk bersetubuh. Akibat kejadian tersebut Korban saat ini hamil 7 bulan,” kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Kamis (14/7).
Mengetahui keluargannya jadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan, NU (36) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri Kota dan polisi langsung menindakalnjuti laporan tersebut.
” Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” Tukas AKP Anwar Iskandar.(BM/Wing)