[youtube width=”100%” height=”300″ src=”XAE7mjxLhz4″][/youtube]
Kediri, Memo.co.id
Kapolsek Gampengrejo AKP Slamet terkait dengan keinginan warga untuk menutup aktifitas PT. Merak Jaya Beton dari pihak Polsek telah melakukan tindakan pemberian garis Line polisi di tempat dimana tabung pengolahan yang bocor. “Jadi kita lakukan pemberian garis polisi, dan sementara PT. Merak Jaya Beton ditutup hingga nantinya ada kesepakatan dengan warga, “ungkap Kapolsek Gampengrejo AKP Slamet.
Warga menginginkan pihak PT merak Jaya Beton untuk memberikan kesepakatan dengan surat pernyataan, tapi agak memanas karena perwakilan dari PT. Merak Jaya Beton tidak mau memberikan KTP sebagai bukti kesanggupan pihak PT. Merak Jaya Beton bertanggungjawab.
Puncak kemarahan warga Dusun Grompol Desa Ngebrak terkait dampak dari aktifitas PT. Merak Jaya Beton yang mengakibatkan pernafasan terganggu, serta pada pemukiman warga yang ada diutaranya, melakukan protes untuk dilakukan penutupan aktifitas dari PT. Merak Jaya Beton, Selasa (16/5).
Hal itu juga dibarengi dengan tabung pengolahan beton yang mengalami kebocoran yang mengakibatkan debu dari material bahan campuran beton berterbangan kira kira hingga satu kilometer ke arah pemukiman warga yang berada diutaranya.
Seperti yang diutarakan warga terdampak yang juga berjualan tepat diutara PT. Merak Jaya Beton menuturkan kejadian bocornya tabung pengolahan beton sekitar jam 08.00 WIB utang disertai dengan debu material berupa semen berterbangan. “Debu material berterbangan keutara, hingga dampaknya mengenai makanan, minuman serta beras yang mau saya jual tidak bisa digunakan karena terkena debu dari semen, “jelas Nanik.
Warga yang terdampak lainya juga mengeluhkan hal ini karena, sebelum berdirinya PT . Merak Jaya Beton warga sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah. “Sama sekali tidak ada musyawarah, dan untuk warga sekitar sendiri tidak pernah dimintai penyataan untuk ijin HO maupun terkait dampaknya, semua tergantung kepala desa, “ungkap Jaenuri
Selain itu tanah dimana tempat berdirinya PT. Merak Jaya Beton juga tanah kas desa yang masih produktif. “Tanah dimana tempat berdirinya bangunan PT. Merak Jaya Beton masih tanah produktif, dan kejelasannya kita juga tidak tahu, kalau disewakan berapa tahun dan besarnya berapa kita juga belum jelas, dan kita minta PT. merak Jaya Beton ditutup, “ungkap Warga Heru.
Pihak Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Kabid Pengawasan serta pengolahan Lingkungan Hidup Ahmad Saifudin menjelaskan dengan adanya kejadian ini nantinya pihaknya akan melihat ulang dokumen dokumennya. “Kita akan laporkan keatasan, dan nantinya untuk ijin, dokumennya akan kita kaji ulang, “jelas Kabid Pengawasan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Ahmad Saifudin.
Terpisah Kades Ngebrak Saeroji saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk dokumen waktu ijin yang muncul untuk Utara sungai , barat persawahan, timur Jalan raya, serta selatan persawahan tanah kas desa. “Jadi untuk ijin kewarga kita tidak perlu, dan untuk keinginan warga agar ditutupnya PT. Merak Jaya Beton nanti akan kita bicarakan lebih lanjut, “jelas Kades Ngebrak Saeroji. (eko/jk)