Example floating
Example floating
Daerah

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Kepolisian Akibat Keterlibatannya Kasus Kekerasan

A. Daroini
×

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dari Kepolisian Akibat Keterlibatannya Kasus Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Achiruddin dipecar dari Polri

Kasus ini telah memicu kemarahan publik dan panggilan untuk akuntabilitas di antara para polisi di Indonesia. Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum mengumumkan keputusan mereka tentang tuduhan pidana Achiruddin, tetapi kasus ini sedang closely watched oleh publik dan media.

Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, AKBP Achiruddin juga sedang berproses dalam kasus pidana umum. Ia melanggar pasal 55, pasal 56, dan pasal 304 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana dan pembantu kejahatan serta ancaman pidana bagi seseorang yang membiarkan orang lain dalam keadaan sengsara.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Sidang etik yang menghasilkan pemecatan AKBP Achiruddin ini mempertimbangkan bahwa sebagai seorang anggota Polri, ia seharusnya tidak membiarkan kejadian penganiayaan yang terjadi pada seorang mahasiswa terjadi. Selain itu, AKBP Achiruddin juga pernah dihukum karena beberapa pelanggaran hukum disiplin dan kode etik sebelumnya.

Keluarga korban dan Propam Polda Sumut menganggap AKBP Achiruddin pantas dipecat karena tidak layak sebagai seorang polisi. Ia membiarkan penganiayaan terjadi tanpa adanya upaya untuk menghentikannya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Bahkan, ia malah mengarahkan anaknya untuk melakukan pemukulan. Hal ini menunjukkan bahwa AKBP Achiruddin tidak bijak dan pantas dipecat dari anggota Polri.

Saat ini, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding atas pemecatan dirinya dan masih dalam proses hukum pidana. Namun, sidang etik telah memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas

Semoga putusan ini menjadi efektif dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri serta menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk tidak membiarkan tindakan kejahatan terjadi dan melanggar kode etik yang berlaku.