Adapun langkah untuk pengendalian inflasi yang dapat ditempuh menurut Airlangga antara lain,
pertama, memperluas kerja sama antar daerah.
Kedua, melaksanakan Operasi Pasar dalam memastikan keterjangkauan harga.
Ketiga, pemanfaatan platform perdagangan digital untuk memperlancar distribusi.
Keempat, menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan dan pemanfaatan 2 persen Dana Transport Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial.
Kelima, mempercepat implementasi program tanam pangan pekarangan.
Keenam, menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis oleh seluruh Pemerintah Daerah.
Ketujuh, menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis oleh seluruh Pemerintah Daerah. Serta yang kedelapan, memperkuat sinergi TPIP-TPID dengan memperluas GNPIP untuk mempercepat stabilisasi harga.
Sebagai informasi, Bank Indonesia bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta mitra strategis yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) berkomitmen memperkuat sinergi dan inovasi berbagai program pengendalian inflasi dan membangun ketahanan pangan nasional.
Penguatan sinergi dan inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tanggal 18 Agustus 2022 serta pada pertemuan dengan seluruh kepala daerah pada tanggal 12 September 2022.