Surabaya, Memo.
Sidag lanjutan gugatan Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa kemarin, mengagendakan penyerahan berkas dan bukti ke majelis hakim. Sidang dipimpin Sutrisna, SH tersebut menghadirkan kedua belah pihak, baik Kubu mantan direktur Jawa Pos Nany Wijaya maupun pihak Jawa Pos.
Sayangnya, pihak Jawa Pos memelalui kuasa hukumnya, gagal memberikan dan menyerahkan berkas dan bukti. Sedangkan kubu Nani Wijaya, berhasil memberikan berkas dan bukti sebagai lampiran yang dibutuhkan oleh majelis hakim. yang diperlukan dalam sidang lanjutan di pengadilan.
Sidang yang dipimpin hakim Sutrisno ini mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak penggugat (Nany Widjaja). Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata terus bergulir dan menarik perhatian publik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (15/7), pihak tergugat Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan sebanyak 24 bukti legalitas untuk memperkuat klaim kepemilikan sah atas perusahaan tersebut.












