Ketika disinggung mengenai langkah-langkah selanjutnya terhadap sosok yang merekam dan memviralkan video tersebut, Djuyamto mengatakan bahwa langkah lanjutan tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
“Jika hal itu memang dipertimbangkan perlu, saya kira itu ranahnya pimpinan,” tuturnya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video yang beredar, Wahyu membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.