“Tersangka cukup lihai dengan memanfaatkan situasi pemusnahan barang bukti di Polres Lampung Selatan namun tersangka yang terlihat gerak geriknya mencurigakan saat dilakukan razia gabungan menstop mobil Avanza hitam yang melintas. Benar saja di bawah jok sopir ditemukan 7 kilogram sabu dibungkus kemasan susu yang diamankan dengan 2 tersangka warga Serengsem Panjang Bandarlampung. Sabu kemasan ini baru pertama kalinya diungkap,” ujar Kapolda.
Tersangka bandar ini ditindak tegas mobil melaju dari luar kota atas nama tersangka De to Priyanto warga Srengsem dan atas nama Arlius juga warga Srengsem Panjang Bandarlampung. Tindakan tegas dilakukan anggota karena tersangka berusaha kabur. (nu )