Kediri Memo.co.id
Herman Felani (28) warga Dusun Wonorejo Desa Kolak Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri harus mendekam di balik jeruji besi. Buruh kandang ayam ini diamankan karena diduga mengedarkan pil dobel l. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan barang bukti 369 butir pil dobel l di kandang ayam tempat dia bekerja.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan tersangka merupakan target operasi Satnarkoba Polres Kediri. Awalnya Anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi jika Herman Felani merupakan seorang pengedar pil dobel L.
Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan benar,ketika dilakukan penangkapan petugas mendapatkan barang bukti 369 butir pil dobel L dan sebuah hp merk LG. Wilayah penjualannya dilakukan di sekitar Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,”ungkap AKP Bowo,Kamis (12/4/17).
“Kita amankan tersangka saat berada di kandang ayam, Desa Kolak, Kecamatan Ngadiluwih.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut.Tersangka kita kenakan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya.(eko)