Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Bongkar Perkara Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejari Geledah Rumah Karyawan Bank Jatim , Begini Hasilnya…….

Mulyadi Memo
×

Bongkar Perkara Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejari Geledah Rumah Karyawan Bank Jatim , Begini Hasilnya…….

Sebarkan artikel ini

NGANJUK , MEMO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini perkara korupsi yang ditangani sejak sebulan silam tidak berasal dari lingkungan institusi pemerintah , namun dari dunia Perbankan. Tepatnya melibatkan karyawan Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Seperti informasi yang bersumber melalui siaran pres ( pres rilis ) Kejaksaan Negeri Nganjuk, penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut memasuki tahap penggeledahan pada hari Senin ( 18/05/2026).

Tindakan penggeledahan seperti dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya ,S.H,M.H dilakukan secara serentak di empat titik lokasi strategis.

Yaitu rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem Klurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Dilanjutkan di Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta pada Bank Jatim Cabang Nganjuk.

IMG 20260519 WA0100

Secara gamblang disampaikan Koko Roby Yahya saat ditemui diruang kerjanya menegaskan tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim untuk periode tahun 2025 sampai dengan 2026.

” Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai bagian dari langkah krusial dalam mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Koko Roby Yahya.

Rangkaian kegiatan penggeledahan aset ini masih kata Koko berlangsung secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tim penyidik langsung bergeser menuju beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait.

Diinformasikan juga , seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berhasil diselesaikan pada hari yang sama dengan situasi yang tertib, aman, kondusif, serta mendapatkan sikap kooperatif dari pihak-pihak terkait di lapangan tanpa adanya kendala berarti.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.

” Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto berpendidikan terakhir S-1 Manajemen yang bekerja sebagai karyawan di Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” ungkap Koko juga.

Berdasarkan informasi siaran pres , perkembangan penyidikan, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan kepastian hukum yang presisi.

IMG 20260519 WA0101

Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120. Upaya paksa tersebut sah dilakukan demi mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti atau benda yang diduga keras diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara melalui metode pelacakan aliran dana untuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari dugaan penggelapan keuangan dalam jabatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor perbankan daerah.

Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik, korps adhyaksa memastikan seluruh tahapan tindakan hukum, mulai dari pencarian bukti hingga pemetaan aset, senantiasa bersandar pada pemenuhan regulasi yang ketat dan prinsip kehati-hatian yang tinggi guna mengeliminasi celah hukum yang dapat menghambat jalannya peradilan.

Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti ini segera mencapai progres yang signifikan.

Pihak Kejaksaan berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum hukum yang berkeadilan.( Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini