Memasuki bulan Mei 2026, para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya mereka yang berada di golongan IIIb, kembali menantikan pencairan dana pensiun bulanan.
Seiring dengan penyesuaian yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran penghasilan yang diterima kini mencerminkan kenaikan signifikan sebesar 12 persen dari periode sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Berikut adalah rincian lengkap mengenai estimasi pendapatan yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IIIb pada Mei 2026:
1. Gaji Pokok Pensiun
Berdasarkan regulasi terbaru, pensiunan PNS golongan IIIb akan menerima gaji pokok dengan rentang nominal sebagai berikut:
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
-
Nominal Terendah: Rp1.748.100
-
Nominal Tertinggi: Rp3.709.200
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Besaran ini ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) dan pangkat terakhir sebelum yang bersangkutan memasuki masa purna tugas.












