Example floating
Example floating
NGANJUK

Dua Kali Cari Informasi Dokumen C Desa Dipingpong , Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

A. Daroini
×

Dua Kali Cari Informasi Dokumen C Desa Dipingpong , Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Cari Informasi Dokumen C Desa Di Ping Pong , Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

NGANJUK, MEMO
Berawal dari tidak dikabulkanya permintaan data status tanah di dokumen C desa, seorang warga diketahui bernama Edi Nurwiaji dibuat naik pitam dan sempat adu urat syaraf dengan Mawardi salah satu Kaur Perencanaan Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom , Nganjuk pada hari ini ( Jumat,27/03/2026).

Perang urat syaraf tersebut terdengar jelas dari hasil rekaman suara percakapan berdurasi10 menit dari handphone milik Edi Nurwiaji. Dari percakapan tersebut Mawardi sempat di hujani kritikan pedas oleh Edi Nurwiaji.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Laki laki berlogat bahasa Indonesia paseh tersebut menuding pelayanan desa tidak jalan. Dan sempat mengultimatum dihadapan Mawardi kalau perangkat desa tidak mampu melayani warganya dengan baik lebih baik mundur saja.

” Yang jelas saya sudah dua kali ke desa untuk hanya sekedar melihat data status tanah di dokumen C desa. Tapi tidak dilayani dengan baik justru malah di ping pong kesana kemarin. Pelayanan macam apa ini ,” jelas Edi Nurwiaji saat memberi penjelasan kepada wartawan memo.co.id hari ini ( Jumat, 27/03/2026).

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Ditanya wartawan apa misinya ingin mengetahui dokumen C desa ?. Dengan panjang lebar dia menjelaskan karena dilatarbelakangi ada persoalan internal di keluarganya soal pembagian hak waris yang dianggap tidak adil atau melanggar aturan.

Untuk diketahui , obyek waris yang menjadi konflik keluarga disampaikan Edi Nurwiaji berupa sebidang tanah darat dan sawah peninggalan almarhum Diyorejo – Panirah dengan luas keseluruhan 600 ru. Yang lokasinya berada di Dusun Miren Desa Sidoharjo.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Sesuai data yang disampaikan Edi Nurwiaji, ahli waris yang semestinya bisa menikmati harta peninggalan almarhum seharusnya dibagirata untuk 7 ahli waris . Diantaranya ahli waris bernama Dariyem, Demes, Sarmo, Mariyem, Panijem, Margono dan anak paling bungsu bernama Kasno.

Namun faktanya, dari tujuh ahli waris tersebut ada tiga ahli waris yang kehilangan haknya. Yaitu ahli waris atas nama Dames , Mariyem dan ahli waris bernama Ponijem.

” Fakta yang ada, tiga ahli waris bernama Dames dan Mariyem sama sekali tidak mendapatkan hak warisnya karena dikuasai salah satu ahli waris bernama Kasno. Ketiganya hanya diberi bawon hasil panen sawah itupun hanya sekali saja, apa ini bisa dikatakan adil,” imbuh Edi Nurwiaji.

Dari persoalan ini lebih lanjut disampaikan Edi meminta kepada pihak pemerintahan desa untuk bisa transparan memberikan data otentik status tanah di dokumen C desa atas nama pemilik asal Dinorejo – Panirah.

Karena dari ke tujuh ahli waris ( anak kandung Diyorejo – Panirah ) tersebut lebih gamblang disampaikan Edi semuanya sudah almarhum. Akhirnya semua aset waris diteruskan dan digarap oleh anak keturunan dari masing masing ahli waris .

” Kalaupun permintaan secara lesan masih dipersulit , maka kami atas nama keturunan para ahli waris akan bersurat ke desa. Dan bila upaya ke dua juga ditolak maka kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Edi Nurwiaji juga.

Sementara disampaikan Mawardi menanggapi persoalan itu langkah awal akan melakukan upaya koordinasi dan meminta ijin kepala desa terlebih dahulu. Karena otoritas dan kewenangan membuka dokumen C desa harus seijin kepala desa.

” Perangkat desa tidak punya hak penuh melayani permintaan membuka dokumen C desa harus seijin kades dulu,” ucap Mawardi saat dihubungi melalui handphonenya sore hari ini ( Jumat, 27/03/2026). ( Adi)