- Korupsi Perangkat Desa Kediri Camat Tarokan Mengaku Terima Uang Rp 150 Juta.
- Terdakwa menyebutkan bahwa kondisi kesehatan istrinya yang menderita stroke menjadi latar belakang emosional di balik tindakannya.
- Fakta persidangan mengungkap sebagian uang gratifikasi tersebut diduga sempat dipinjamkan kepada oknum aparat sebelum mengalir lebih jauh.
Sidang Korupsi Ungkap Fakta Mengejutkan, Terima Sogokan Karena Istri Sakit, Sisanya Untuk Kapolsek Yang Kini Sudah Meninggal
Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki babak baru yang krusial.
Camat Tarokan, Suharsono, akhirnya memberikan pengakuan terbuka mengenai keterlibatannya dalam pusaran aliran dana haram tersebut.
Baca Juga: Festival Dai Kediri Season 6 Dibuka Dorong Pemuda Sambut Indonesia Emas 2045
Di hadapan Majelis Hakim, ia tidak membantah telah menerima uang sebesar Rp 150 juta yang dikumpulkan dari para kandidat perangkat desa melalui koordinasi para kepala desa yang kini juga berstatus terdakwa.
Dalam kesaksiannya yang cukup emosional, Suharsono mengungkapkan bahwa tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan di tengah kondisi keluarga yang sulit.
Ia berdalih bahwa tekanan finansial muncul akibat biaya perawatan medis sang istri yang sedang berjuang melawan penyakit stroke.
Meskipun alasan kemanusiaan ini dikemukakan sebagai pembelaan, hakim tetap menyoroti integritas jabatan publik yang seharusnya dijaga ketat, terlebih dalam proses rekrutmen birokrasi yang seharusnya transparan dan objektif.
Baca Juga: Cara Mas Dhito Mudahkan Urusan Dokumen Warga Melalui Layanan Sahaja Suka
Fakta menarik lainnya yang terkuak dalam persidangan adalah mengenai pemanfaatan uang tersebut. Suharsono menyebutkan bahwa uang Rp 150 juta itu tidak sepenuhnya ia nikmati sendiri.
FAQ
Camat Tarokan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari hasil pungutan seleksi perangkat desa tahun 2023
Ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk membantu biaya pengobatan istrinya yang sedang menderita stroke.
Dalam persidangan disebutkan uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk klaim pinjaman Rp 50 juta oleh oknum Kapolsek setempat.
Kasus ini juga menyeret beberapa Kepala Desa di Kediri, termasuk Kades Kalirong, Kades Pojok, dan Kades Mangunrejo sebagai terdakwa utama.












