Memo.co.id – Kejelasan mengenai hak ekonomi para abdi negara menjelang hari besar keagamaan selalu menjadi topik yang paling dinanti oleh ribuan keluarga pegawai di seluruh pelosok daerah. Menanggapi isu yang tengah ramai soal THR ASN tahun 2026 cair awal Ramadhan begini kata Pemkab Lumajang melalui rilis resminya guna meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah daerah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak termakan oleh informasi yang belum memiliki landasan hukum tetap. Meskipun keinginan untuk mencairkan tunjangan lebih awal sangat besar guna membantu persiapan puasa, namun ketaatan terhadap prosedur administrasi keuangan negara tetap menjadi prioritas utama. Pemkab Lumajang berkomitmen untuk segera menyalurkan hak tersebut sesaat setelah payung hukum dari kementerian terkait diterbitkan secara resmi. Di tahun 2026 ini, transparansi mengenai tata kelola keuangan daerah menjadi kunci agar kepercayaan pegawai terhadap pimpinan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi nasional.
Menanggapi Isu Pencairan Dini THR di Awal Ramadan 2026
Diskusi mengenai kesejahteraan pegawai seringkali memuncak saat memasuki momen krusial seperti bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Saat situasi mulai ramai soal THR ASN tahun 2026 cair awal Ramadhan begini kata Pemkab Lumajang yang diwakili oleh bagian keuangan daerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah resmi untuk mencairkan tunjangan di minggu pertama Ramadan. Pemerintah Kabupaten masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya baru diterbitkan mendekati pertengahan bulan puasa sebagai dasar pengeluaran kas daerah.
Kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan dipercepat dianggap sebagai aspirasi, namun secara teknis memerlukan sinkronisasi data yang akurat. Pemkab Lumajang memastikan bahwa alokasi dana untuk THR dan Gaji ke-13 sudah dikunci dalam struktur APBD 2026, sehingga tidak akan ada kendala dari sisi ketersediaan uang. “Uangnya ada dan siap, kami hanya butuh ‘lampu hijau’ berupa petunjuk teknis dari pusat agar secara audit tidak menjadi temuan di kemudian hari,” tegas salah satu pejabat berwenang di Lumajang.
Selain ASN, tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi bagian dari skema perhatian pemerintah. Pemkab sedang mengkaji kebijakan pemberian bantuan kesejahteraan yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah untuk kelompok pegawai non-ASN tersebut. Hal ini dilakukan agar kebahagiaan menyambut lebaran bisa dirasakan secara merata oleh seluruh garda terdepan pelayanan publik di Lumajang. ASN diharapkan bersabar dan terus memantau kanal informasi resmi milik pemerintah kabupaten.
Langkah antisipasi juga dilakukan untuk mencegah lonjakan konsumsi yang tidak terkendali di pasar lokal saat tunjangan tersebut cair nantinya. Pemerintah mengimbau agar para pegawai bijak dalam mengelola keuangan dan memprioritaskan kebutuhan pokok. Dengan koordinasi yang solid antara instansi daerah dan pusat, diharapkan proses transfer dana ke rekening masing-masing pegawai dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran, sesuai dengan tradisi administrasi tahun-tahun sebelumnya di tahun 2026.
FAQ
Berdasarkan prosedur, biasanya dicairkan paling lambat H-10 lebaran, namun tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Ya, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan anggaran sudah dialokasikan secara matang dalam APBD 2026.
Seluruh PNS, PPPK, dan kategori pegawai tertentu yang diatur dalam regulasi keuangan negara.
Kebijakan untuk tenaga honorer biasanya diatur melalui kebijakan internal daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing OPD.












