Blitar, Memo.co.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan yang disebut sebagai Wisata Ngreco, perbatasan Kabupaten Blitar dengan area Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengaku diminta membayar karcis masuk wisata saat melintas di jalur tersebut, meski tidak berniat berkunjung, Sabtu 21 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan beberapa pengguna jalan, setiap sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, sementara mobil Rp3.000. Penarikan dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melintas, baik dari arah Blitar maupun Malang.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
“Padahal kami hanya lewat, bukan hendak berwisata. Tapi tetap diminta bayar karcis,” ujar Rokib salah satu pengendara yang sedang melintas.
Praktik tersebut dinilai janggal karena pungutan diberlakukan kepada pengguna jalan umum yang sekadar melintas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pungutan tersebut masuk kategori pungli, terlebih apabila tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi yang jelas.
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, volume kendaraan yang melintas tergolong tinggi. Kendaraan roda empat diperkirakan mencapai sekitar 400 unit per hari, sedangkan roda dua bisa menyentuh 1.000 unit bahkan lebih. Jika dikalkulasikan secara sederhana, potensi uang yang terkumpul dapat mencapai jutaan rupiah per hari.
Secara hukum, pungutan di jalan umum tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain regulasi daerah terkait retribusi dan pengelolaan objek wisata, praktik pungli dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
• Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan,
• Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantaPemberantasan Tindak Pidana Korupsiterdapat unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga: Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar
Sorotan juga datang dari Tim DPC Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Blitar. Dalam pantauan langsung di lokasi, tim mengaku tidak menemukan fasilitas kawasan wisata yang memadai sebagaimana standar destinasi wisata pada umumnya.
“Kami tidak menemukan fasilitas wisata yang layak. Faktanya, mayoritas yang melintas adalah pengguna jalan umum menuju Malang, bukan wisatawan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang dikomersialkan adalah kawasan wisata atau justru akses jalan umum,” ujar Eko, perwakilan DPC LKGSAI Kabupaten Blitar.












