Example floating
Example floating
Hukum

Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

A. Daroini
×

Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Sebarkan artikel ini
Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
  • Modus peredaran narkotika kini bertransformasi ke dalam bentuk cair yang disisipkan melalui amunisi rokok elektrik (vape).

  • Lembaga legislatif menuntut tindakan represif dari aparat penegak hukum guna membongkar jaringan produsen liquid ilegal.

    Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

  • Diperlukan penguatan regulasi standar laboratorium untuk setiap produk cairan uap yang beredar luas di pasar digital.

DPR Desak Aparat Perketat Pengawasan Vape Guna Cegah Penyalahgunaan Narkoba Cair

Parlemen mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah taktis menyusul temuan mengkhawatirkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tren baru peredaran gelap narkoba. Penggunaan rokok elektrik atau vape kini disinyalir telah bergeser fungsi menjadi media konsumsi zat terlarang.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan anggota legislatif yang menilai bahwa tanpa pengawasan ketat, inovasi negatif ini akan dengan cepat menyasar kelompok remaja dan produktif yang merupakan pengguna mayoritas vape di Indonesia.

Transformasi modus operandi sindikat narkotika di tanah air nampaknya terus berkembang pesat mengikuti tren gaya hidup masyarakat. Baru-baru ini, BNN mengungkap fakta bahwa perangkat vape kini kerap dimodifikasi atau diisi dengan cairan (liquid) yang mengandung zat psikotropika.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Intensifkan Agenda Bersih-Bersih Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Hal ini menjadi “pintu masuk” baru yang lebih samar dan sulit dideteksi secara kasat mata dibandingkan dengan penggunaan narkoba konvensional seperti sabu atau ganja kering.

Merespons temuan tersebut, Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BNN, Polri, dan pihak Bea Cukai untuk memutus rantai distribusi cairan vape ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Menurutnya, aparat tidak boleh kalah langkah dari para pengedar yang terus memanfaatkan teknologi dan tren pasar untuk menyamarkan barang haram tersebut.