Kediri Memo.co.id
Sepasang suami istri Galih Darmawan (26) dan istrinya Vivin Oktavia Dwi Kartikasari (24) keduanya warga Dusun Sawahan,Desa Plancungan RT 02 RW 02 Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.Kedua pasangan suami istri diringkus Unit Reskrim Polsek Kediri Kota lantaran nekat mencuri sebuah mobil box yang berisi alat – alat komputer,yang saat itu ditinggal menginap di hotel Pondok Indah di Kota Kediri.
Kejadian bermula ketika, Muhamad Suryadi (37) seorang karyawan PT. Surya Arta Komputama warga Dusun Randugembolo Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang,sedang menginap di Hotel Pondok Indah Jl. Raden patah Kelurahan Kemasan Kota kediri.Saat keesokan harinya Suryadi mengecek mobil box yang akan dicuci tiba-tiba terkejut melihat mobil box yang diparkir di hotel pondok indah telah raib,mengetahui mobil boxnya sudah raib korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Kota.
Saat mendapatkan laporan tersebut Petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota yang dibantu Opsnal Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan melalui CCTV di Toko Batik Noro guna mengetahui waktu masuk dan keluarnya kendaraan yang hilang. berdasarkan saksi dan petunjuk di TKP dan tempat bekerja korban di PT. Surya Arta Komputama.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku petugas langsung meluncur kerumah tersangka di Dusun Sawahan Desa Plancungan, rt 02 rw 02, Kecamtan Slahung, Kabupaten Ponorogo, dan berkoordinasi dengan Opsnal Polres Ponorogo.Sekitar pukul 01.00 wib petugas berhasil menemukan mobil box yang sesuai dengan ciri – ciri yang berada di pinggir jalan di Desa Badekan Kecamtan Kucur Kabupaten Ponorogo, dan sekitar pukul 02.00 wib petugas berhasil meringkus tersangka dirumahnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anton Haryadi mengungkapkan,”tersangka adalah mantan pecatan karyawan di PT. Surya Arta Komputama yang sudah hafal jalur mobil box tersebut.Dalam menjalankan aksinya tersangka menduplikat kunci mobil box , yang akan diguanakan tersangka untuk mencuri mobil box milik PT. Surya Arta Komputama,dan saat korban lengah tersangka langsung membawa kabur mobil box ke arah Ponorogo.
“Anggota kami berhasil meringkus tersangka dan menumukan barang bukti kurang dari 24 jam.Barang bukti berupa peralatan komputer yang masih dititipkan tersangka di Angkringan Gojek di Jl. Batorokatong Kabupaten Ponorogo,” ungkap AKBP Anton.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil 400 jt.Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkasnya.(eko)