Blitar, Memo.co.id
Polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa nasi tiwul yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kian membuka borok serius di balik operasional dapur MBG tersebut. Di tengah gelombang penolakan dari penerima manfaat, terungkap fakta mencengangkan: SPPG Kuningan Kanigoro telah beroperasi sejak Agustus 2025 tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi ini sontak memantik sorotan tajam publik. Sebab, SLHS merupakan dokumen wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai prasyarat mutlak operasional dapur MBG. Tanpa SLHS, dapur MBG sejatinya tidak layak beroperasi, apalagi memproduksi dan mendistribusikan makanan untuk siswa dan kelompok rentan.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kuningan Kanigoro, Darul Asrori, tak menampik fakta tersebut. Ia mengakui hingga kini SLHS belum juga dikantongi.
“SLHS masih proses pak. Rata-rata semua masih proses pak,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Darul mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan SLHS ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini izin tersebut belum terbit dengan alasan perubahan denah dapur yang belum disetujui.
“Kita sudah mengajukan, untuk kepastiannya belum tahu. Namun ada perubahan denah dapur yang kita ajukan belum disetujui,” tambahnya.
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa SPPG tetap nekat beroperasi selama berbulan-bulan tanpa SLHS, meski mengetahui dokumen tersebut merupakan syarat wajib dari BGN? Dalih “masih proses” dinilai tak cukup untuk membenarkan aktivitas dapur yang menyentuh langsung aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.












