Example floating
Example floating
BLITAR

Polemik Nasi Tiwul Buka Fakta: Dapur MBG SPPG Kuningan Kanigoro Tak Laik Sanitasi

Prawoto Sadewo
×

Polemik Nasi Tiwul Buka Fakta: Dapur MBG SPPG Kuningan Kanigoro Tak Laik Sanitasi

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa nasi tiwul yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kian membuka borok serius di balik operasional dapur MBG tersebut. Di tengah gelombang penolakan dari penerima manfaat, terungkap fakta mencengangkan: SPPG Kuningan Kanigoro telah beroperasi sejak Agustus 2025 tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi ini sontak memantik sorotan tajam publik. Sebab, SLHS merupakan dokumen wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai prasyarat mutlak operasional dapur MBG. Tanpa SLHS, dapur MBG sejatinya tidak layak beroperasi, apalagi memproduksi dan mendistribusikan makanan untuk siswa dan kelompok rentan.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, BPP UNU Blitar Akhirnya Nonaktifkan Dosen

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kuningan Kanigoro, Darul Asrori, tak menampik fakta tersebut. Ia mengakui hingga kini SLHS belum juga dikantongi.

“SLHS masih proses pak. Rata-rata semua masih proses pak,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: MAKI Ingatkan Pentingnya Clean Governance dalam Pemilihan Ketua KONI Blitar

Darul mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan SLHS ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini izin tersebut belum terbit dengan alasan perubahan denah dapur yang belum disetujui.

“Kita sudah mengajukan, untuk kepastiannya belum tahu. Namun ada perubahan denah dapur yang kita ajukan belum disetujui,” tambahnya.

Baca Juga: Weppy Susetiyo: Ketua KONI Harus Jadi Teladan, Bukan Figur Bermasalah Hukum

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa SPPG tetap nekat beroperasi selama berbulan-bulan tanpa SLHS, meski mengetahui dokumen tersebut merupakan syarat wajib dari BGN? Dalih “masih proses” dinilai tak cukup untuk membenarkan aktivitas dapur yang menyentuh langsung aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.