Jakarta, Memo.co.id
Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, SH., MH, didampingi Erik Gunawan, SH, melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Samsodin menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pembubaran aksi unjuk rasa damai gabungan warga PSHT di Kota Madiun yang digelar pada 3 Februari 2026. Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Menurutnya, aksi unjuk rasa itu bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rencana kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 dari pihak pak Murjoko yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum












