Example floating
Example floating
BLITAR

Soal Tiket Pantai Serang, Pemdes Tegaskan Ada Pajak dan Bagi Hasil

Prawoto Sadewo
×

Soal Tiket Pantai Serang, Pemdes Tegaskan Ada Pajak dan Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Polemik terkait pendapatan tiket masuk Pantai Serang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Pemdes menegaskan bahwa sistem ticketing akan kembali dioperasikan dan penjaga tiket resmi akan kembali bertugas sesuai mekanisme kelembagaan desa.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

Kepala Desa Serang, Handoko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi lintas lembaga desa.

“Dari runtutan beberapa aspirasi, petugas tiket akan diaktifkan kembali. Kami sudah memberikan SK dari BumDes dan kemarin juga sudah berkoordinasi dengan BPD. Besok kami akan melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pembukaan kembali Pantai Serang secara resmi,” jelas Handoko, Selasa.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut juga akan dihadirkan perwakilan penjaga portal baru yang berasal dari unsur masyarakat Desa Serang, sebagai bagian dari upaya keterlibatan warga dalam pengelolaan destdestinasi wisata unggulan desa
“Besok juga akan hadir perwakilan penjaga portal yang baru dari masyarakat. Selain itu, kami sudah mengagendakan musyawarah desa terkait laporan pertanggungjawaban BumDes,” imbuhnya.

Menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pendapatan tiket masuk Pantai Serang, Handoko menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik.

Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar

“Terkait isu pendapatan tiket, nanti akan kami bahas secara terbuka di musdes dalam laporan pertanggungjawaban. Perlu dipahami bahwa pendapatan kotor dari tiket masuk itu tidak murni masuk ke kas desa,” tegasnya.

Menurut Handoko, dalam pengelolaan pengelolaan wisata Pantai Serangjumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pendapatan dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

“Ada pajak korporasi, pajak asuransi, kemudian juga ada pembagian ke Perhutani dan Pemerintah Daerah. Setelah semua kewajiban itu dipenuhi, barulah dikelola oleh BumDes dan dari situ muncul netto SHU tahunan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa besaran SHU yang diterima desa setiap tahun bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada kondisi kunjungan wisatawan.

“Netto SHU itu tidak pernah sama tiap tahun. Ada masa pantai ramai, ada juga masa sepi. Jadi tidak bisa disamaratakan atau diasumsikan angka tertentu tanpa melihat laporan keuangan secara utuh,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Serang berharap masyarakat dapat menyikapi polemik ini secara bijak dan menunggu penjelasan resmi melalui forum musyawarah desa. Pemdes juga menegaskan komitmennya untuk mengelola Pantai Serang secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.**