Blitar, Memo.co.id
Dugaan praktik mafia tanah di Dusun Banjarsari, Desa Wonotirto, Kabupaten Blitar, mencuat ke permukaan. Tim Panca Gatra bersama kelompok masyarakat “Maju Terus” melaporkan sejumlah pihak ke Polres Blitar terkait perubahan status lahan seluas kurang lebih 1.014 hektare yang diklaim sebagai tanah adat bekas Desa Banjarsari.
Laporan tersebut menyinggung nama mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini), sejumlah pihak di DinaDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)upaten Blitar, serta Pemerintah Desa Wonotirto. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan program perhutanan sosial. Seluruh tudingan ini masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian aparat penegak hukum.
Klaim warga: tanah adat berubah status menjadi hutan
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
Perwakilan masyarakat, Dr. Supriarno SH MH, menyebut lahan di Dusun Banjarsari pada mulanya merupakan wilayah desa yang ditempati penduduk.
“Tanah yang ada di Dusun Banjarsari, Wonotirto, itu dulunya adalah desa. Lalu entah bagaimana pada rezim Bupati Mak Rini, sepertinya malah dijadikan hutan,” ujarnya.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar pembagian tanah, melainkan perubahan status lahan yang dinilai janggal.
“Yang paling krusial adalah, tanah yang tadinya dimiliki penduduk lalu kok menjadi hutan. Ini yang kami nilai ada dugaan manipulasi mafia tanah yang harus diluruskan,” katanya.
Akibat perubahan status tersebut, ia menyebut warga yang semestinya berpeluang mendapatkan 1–2 hektare melalui program redistribusi justru hanya memperoleh sekitar 100–200 meter persegi.
Program perhutanan sosial dipersoalkan
Supriarno menilai program perhutanan sosial menjadi pintu masuk persoalan. Ia mengkritik adanya dugaan perubahan kawasan tanpa aktivitas kehutanan yang nyata.












