Example floating
Example floating
Jatim

Dilema Kades Taji Yang Mengundurkandiri,  Antara Beban Amanah dan Permintaan Setia Para Perangkat

A. Daroini
×

Dilema Kades Taji Yang Mengundurkandiri,  Antara Beban Amanah dan Permintaan Setia Para Perangkat

Sebarkan artikel ini
Dilema Kades Taji Yang Mengundurkandiri,  Antara Beban Amanah dan Permintaan Setia Para Perangkat

Magetan, Memo

Suasana di Balai Desa Taji, Kecamatan Karas, Senin siang (22/12/2025) tak seperti biasanya. Tidak ada hiruk-pikuk pelayanan yang santai; yang ada justru ketegangan yang dibalut rasa haru. Di tengah ruangan, Sigit Supriyadi—atau yang akrab disapa Mbah Sigit—duduk terdiam di hadapan para staf dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

Pertemuan itu bukan membahas proyek fisik atau pembagian bantuan, melainkan sebuah surat bermaterai yang dikirim Sigit pada Jumat pekan lalu. Isinya singkat namun mengguncang stabilitas desa: ia menyatakan ingin mundur dari kursi Kepala Desa Taji.

“Merasa Tak Mampu” vs “Kami Masih Butuh”

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Alasan yang disodorkan Sigit cukup personal, yakni merasa tidak lagi sanggup mengemban beban tugas sebagai pemimpin desa. Namun, kejujuran Sigit justru disambut dengan “penolakan” massal dari anak buah dan kolega kerjanya.

Dalam forum klarifikasi yang dipimpin oleh Plt Camat Karas, Eka Radityo, satu per satu perangkat desa dan anggota BPD angkat bicara. Bukannya mengiyakan, mereka justru kompak memohon agar sang kades mengurungkan niatnya. Bagi mereka, Sigit adalah sosok yang dibutuhkan untuk mengawal pembangunan desa hingga masa jabatannya tuntas di tahun 2027.

Baca Juga: petugas berjibaku 6 jam kebakaran kandang ayam di Jatirejo Mojokerto akhirnya padam kerugian miliaran 2026

“Seluruh perangkat dan BPD secara terbuka meminta beliau bertahan. Ada program besar dan stabilitas desa yang harus dijaga,” ujar Eka Radityo menggambarkan kuatnya dukungan internal untuk Sigit.

Teka-teki di Balik Keputusan

Meski dihujani permintaan untuk bertahan, Sigit belum luluh. Hingga rapat berakhir, ia tak langsung menarik surat pengunduran dirinya. Ada jeda waktu yang ia minta untuk merenungkan kembali desakan dari orang-orang terdekatnya di pemerintahan desa.

Namun, waktu bukan sahabat yang baik dalam birokrasi. Desa Taji kini sedang berkejaran dengan tenggat waktu penetapan APBDes 2026. Tanpa keputusan pasti dari Sigit, nasib anggaran pembangunan tahun depan bisa berada di area abu-abu.

“Secara aturan, beliau masih kades sah karena belum ada SK Bupati. Tapi kami butuh kepastian segera agar pelayanan warga dan urusan anggaran tidak tersandera ketidakpastian,” tegas Eka.

Kini, bola panas ada di tangan Mbah Sigit. Apakah ia akan memilih melepaskan beban yang dirasanya kian berat, atau kembali berdiri demi kesetiaan para perangkat desa yang menolak untuk berpisah lebih awal?

Tabel Komparasi: Hak vs Kewajiban Kades Mundur

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), terdapat aturan main yang ketat mengenai pengunduran diri seorang Kepala Desa. Hak pribadi untuk berhenti harus berbenturan dengan tanggung jawab publik yang besar.

Berikut adalah tabel perbandingan antara Hak Mundur dan Kewajiban Administratif yang harus dipenuhi:

FAQ

Beliau adalah Sigit Supriyadi, atau yang akrab disapa Mbah Sigit, Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan

Dalam surat resminya, alasan yang disampaikan adalah merasa tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai kepala desa. Namun, rincian mengenai penyebab rasa tidak mampu tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.

Secara kompak, seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak rencana tersebut. Mereka secara terbuka memohon agar Mbah Sigit bertahan dan menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2027 demi stabilitas desa.

Belum. Secara hukum, beliau masih menjabat sebagai Kepala Desa definitif. Proses pengunduran diri masih dalam tahap klarifikasi (tabayun) di tingkat kecamatan dan belum diteruskan kepada Bupati Magetan untuk diterbitkan SK Pemberhentian.

Karena Desa Taji sedang menghadapi tenggat waktu penyelesaian APBDes Tahun Anggaran 2026. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan secara mendadak, proses penetapan anggaran dan program pembangunan desa tahun depan bisa terhambat.

Sesuai regulasi (UU Desa), BPD harus mengusulkan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat. Setelah itu, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan hingga terpilih kades baru atau masa jabatan berakhir.

Maka surat pengunduran diri tersebut dianggap anulir (batal), dan beliau akan melanjutkan tugas seperti biasa dengan dukungan penuh dari perangkat desa yang telah menyatakan kesetiaan mereka.

Plt Camat Karas memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Warga tetap bisa mengurus administrasi seperti biasa karena status jabatan kades masih sah secara hukum.