Blitar, memo.co.id
Langkah pencekalan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjerat kasus korupsi dilakukan Kantor Imigrasi Blitar. Namun alih-alih membuka tabir demi kepentingan publik, institusi negara itu justru memilih menutup rapat identitas sosok yang dicekal, memantik tanda tanya besar soal transparansi penegakan hukum.
Sejak Minggu, 24 November 2025, WNI tersebut resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini disebut sebagai tindak lanjut atas perintah tertulis dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, hingga kini publik hanya disuguhi informasi setengah matang—tanpa nama, tanpa inisial, tanpa kasus yang jelas.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, membenarkan adanya pencekalan tersebut. Ia menyebut masa pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ujar Fajar Muhammad kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurut Fajar, perintah pencekalan datang langsung dari Kejagung dan telah ditindaklanjuti Imigrasi Blitar dengan menahan paspor serta membatasi akses lalu lintas batas negara terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Namun ketika diminta membuka identitas atau setidaknya inisial, Imigrasi Blitar memilih bungkam.
“Identitasnya lengkap, tapi kami belum bisa membuka itu,” kata Fajar.












